Berikut adalah batasan harga jual rumah subsidi dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162 juta (2023), Rp 166 juta (2024);
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 177 juta (2023), Rp 182 juta (2024);
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 181 juta (20230; Rp 185 juta (2024);
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya: Rp 234 juta (2023), Rp 240 juta (2024).
Pada beleid sebelumnya, PMK Nomor 81 Tahun 2019, batasan harga jual rumah subsidi berkisar Rp 140 juta sampai Rp 219 juta. Dengan begitu, batasan harga jual rumah subsidi naik.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengatakan aturan terbaru tentang penyesuaian harga rumah subsidi, yaitu PMK 60/2023, akan direalisasikan menjadi Keputusan Menteri atau Kepmen PUPR. Namun, Kepmen tersebut tengah diproses dan diharapkan selesai dalam bulan ini.
AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Menteri ATR: Lapangan Terbang VVIP di IKN Dibangun di atas Bank Tanah