TEMPO.CO, Jakarta - Harga rumah subsidi akan segera naik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan batasan harganya.
Keputusan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan melalui beleid tersebut setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 hingga 24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujar Febrio lewat keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juni 2023.
Sementara itu, pada Pasal 2 Ayat 5 PMK Nomor 60 Tahun 2023 lantas dijelaskan ketentuan rumah umum dan rumah pekerja, salah satunya "harga jual tidak melebihi batasan harga jual, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini."
Selanjutnya: Berikut adalah batasan harga jual rumah subsidi....