TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menggabungkan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) ke Perum Damri. Direktur Utama Perum Damri, Setia N. Milatia Moemin membeberkan strategi pasca merger ini, termasuk imbasnya pada layanan mereka.
Dia menegaskan penggabungan PPD dan Damri tidak akan mengubah layanan dari PPD maupun Damri. Terlebih, merger ini awalnya dilakukan dengan syarat tidak boleh ada layanan yang berubah.
"Pelayanan yang berjalan tidak akan ada yang terganggu. Enggak boleh ada disrupsi sama sekali," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023.
Penggabungan PPD dan Damri akan diikuti penggabungan armada yang dimiliki dua perusahaan tersebut. Setelah penggabungan tersebut seluruh tanggung jawab dialihkan ke Damri. Sebab secara legal, kata dia, PPD sudah tidak ada lagi sejak merger ini sehingga semua tanggung jawab aset dan kewajiban beralih kepada Damri.
Alhasil, 600 unit bus milik PPD bakal diserahkan ke Damri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) Damri.
Adapun 90 persen bisnis PPD beroperasi di Jakarta. Sedangkan Perum Damri beroperasi secara nasional. Sehingga, penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis BUMN transportasi jalan.
Lebih lanjut, Direktur Keuangan Damri, Joni Prasetiyanto menjelaskan 90 pelayanan PPD adalah Transjakarta. Artinya layanan di seluruh koridor akan tetap dioperasikan oleh pihaknya. Merger ini, ujarnya, hanya akan memperkuat sinergi dan integrasi antara BUMN transportasi jalan.
Penggabungan dua BUMN ini juga akan menghapuskan persaingan bisnis. Sebab tidak ada lagi tumpang tindih akibat fokus bisnis yang sama di antara kedua entitas ini. Terlebih, Damri dan Transjakarta memiliki pangsa pasar yang berbeda. Bila Damri menyasar penumpang angkutan luar kota, tuturnya, Transjakarta menyasar penumpang commuter based atau perjalanan setiap hari.
Selanjutnya: Merger PPD dan Damri Diprakarsai Erick Thohir ...