TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tercatat sudah dua kali buka suara terkait kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut. Berdasarkan catatan Tempo, Susi menyuarakannya pertama kali pada Ahad, 28 Mei 2023 dan terbaru pada Ahad kemarin, 18 Juni 2023.
Kedua pernyataan Susi itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya. Lantas, apa saja kata Susi? Berikut pernyataannya yang dihimpun Tempo.
Sewakan pulau
Susi menyarankan agar pemerintah menyewakan pulau di Tanah Air kepada negara lain selama periode tertentu ketimbang penjualan pasir laut.
"Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hong Kong disewakan ke Inggris," kata Susi Pudjiastuti, dikutip lewat akun Twitter pribadinya pada Ahad, 18 Juni 2023.
Setelah disewakan, kata dia, pulau itu akan dikembalikan dengan pembangunan infrastruktur yang lebih bagus. Lantas, lanjut Susi, Indonesia tidak akan kehilangan pulau-pulau yang dimilikinya.
Kerugian lingkungan
Sebelumnya, Susi juga meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membatalkan kebijakan ekspor pasir laut. "Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," ujar Susi melalui akun Twitter pribadinya, seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 28 Mei 2023.
Susi mengungkapkan perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat. Karena itu, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut.
Adapun pembukaan keran ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain soal ekspor, beleid itu memuat soal rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Mengutip pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemerintah membuka izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Selanjutnya: Pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor…