TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menandatangani perpanjangan kontrak konsesi dalam pengelolaan blok Menzel Ledjmet Nord (MLN) di Algeria. Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan di Algiers pada Kamis, 15 Juni 2023.
Berdasarkan kontrak tersebut, pemerintah Algeria mengizinkan Pertamina untuk mengelola blok migas di negara Afrika Utara tersebut hingga 35 tahun ke depan.
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, blok migas di Algeria menjadi salah satu andalan penyumbang produksi migas dari luar negeri bagi Perseroan.
“Akuisisi blok migas di luar negeri dengan konsep bring the barrel home adalah langkah strategis Pertamina untuk menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Nicke dalam keterangannya, Sabtu, 17 Juni 2023.
Tak hanya produksi minyak mentah, dalam kontrak baru tersebut, Pertamina juga diberikan izin untuk membangun pabrik LPG dengan kapasitas 1 juta metric ton per tahun. Nantinya, produksi dari pabrik tersebut akan dibawa ke Indonesia.
“Dengan terobosan baru ini, diharapkan bisa mengurangi impor LPG dan memperkuat neraca perdagangan Indonesia,” ujar Nicke.
Selain itu, blok migas Algeria ini juga memiliki potensi dalam pengembangan energi terbarukan khususnya Solar PV yang akan dimanfaatkan menjadi green electricity supply untuk operasional blok migas.
“Ini merupakan wujud komitmen Pertamina yang sangat kuat dalam menurunkan karbon emisi dalam seluruh kegiatan usahanya sejalan dengan penerapan ESG,” ungkapnya.
Menzel Ledjmet Nord (MLN) Oil Field Algeria sendiri merupakan salah satu lapangan migas di Gurun Sahara, Algeria. Blok ini telah beroperasi secara penuh oleh PT Pertamina (Persero) sejak Mei 2014.
Blok ini memiliki kapasitas minyak sebesar 35.000 barrel of oil per day (BOPD) dan telah memiliki memiliki 58 solar panel yang menghasilkan 1,141 kilowatt hour (kWh) per tahun, sehingga berdampak pada penurunan emisi hingga 7.507 ton CO2 per tahunnya.
Pilihan Editor: Polemik Ekspor Pasir Laut, Begini Awal Mulanya hingga Tudingan Ada Pihak yang Diuntungkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini