TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin nonaktif, Muhammad Yusrizki, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yusrizki baru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Tidak ada bantuan hukum, kecuali kalau ada hubungan dan kaitannya dengan Kadin," kata Wakil Ketua Umum Bidang Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nughrahawan, kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 15 Juni 2023.
Meski nama Kadin disebut, Yukki mengatakan Yusrizki berperan atas nama pribadi dalam kasus BTS Bakti. Di luar jabatannya di Kadin, Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment.
"Memang nama Kadin disebut. Tapi tolong jangan dikait-kaitkan," ucap Yukki.
Begitu Yusrizki menjadi tersangka, Kadin menggelar rapat. Melalui rapat dewan pengurus, Yukki menandatangi surat penonaktifan Yusrizki sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin pada Kamis, 15 Juni 2023.
Yukki berharap perkara kasus korupsi BTS tidak mengganggu Kadin