Namun, pada 23 November 2022, para warga mendapat undangan dari Pemerintah Kabupaten Dairi tentang rencana sosialisasi SK Kelayakan Lingkungan PT DPM. Ketika sosialisasi, warga meminta SK tersebut diperlihatkan.
"Nah, dari pihak pemerintah dan perusahaan pada waktu itu menjawab bahwa itu adalah dokumen rahasia. Nah, kita kan tahu itu bukan dokumen rahasia," ujar Debora.
Pada Maret 2023, pihaknya akhirnya bisa melihat SK tersebut. Ketika dibaca, kata dia, SK tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2022.
"Nah, warga sangat kecewa atas semua itu. Kami menganggap, KLHK melakukan pembohongan terhadap warga, terhadap mereka yang datang pada tanggal 24 Agustus yang menyatakan (SK) belum keluar, ternyata sebelumnya keluar tapi tidak jujur," tutur dia.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan warga Dairi didaftarkan pada Selasa, 14 Februari 2023 dan teregister dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.
Berikut adalah rincian gugatannya:
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat) Nomor: SK. 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan Judul Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral bertanggal 11 Agustus 2022 .
- Memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat) nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan Judul Kegiatan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral bertanggal 11 Agustus 2022 .
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atas hal ini, Tempo pun meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugerah. Namun, dia tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan.
Pilihan Editor: Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini