"Kebutuhan total pasir laut untuk kebutuhan reklamasi Singapura hingga tahun 2030, adalah sekitar 4 miliar kubik," ujar Yusri kepada Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Pada Pasal 8 PP ini disebutkan PNBP untuk pasir laut sebesar 35 persen dari harga jual. Yusri mengaku mendapatkan informasi bahwa pengusaha keberatan ihwal tarif PNBP tersebut.
Hal itu mengingat tarif PNPB untuk tambang batubara ex Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hanya 11 persen dan IUP hanya 8 persen. Menurut para pengusaha, kata Yusri, harga jual butubara jauh di atas harga pasir laut sehingga mereka merasa bebannya terlalu besar.
"Akibat ada potensi keuntungan yang besar di depan mata, maka tak heran banyak pejabat berlomba pasang badan dengan menyatakan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan dan malah untuk menyehatkan laut dan mengamankan alur pelayaran," ujarnya.
Pilihan Editor: Anggota DPR Nilai Aturan Ekspor Pasir Laut Menabrak Banyak UU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini