TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menekan PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Banyak pihak kemudian menolak PP tersebut. Pasalnya didalamnya ditemukan aturan pasir laut dapat di ekspor ke luar negeri, apalagi setelah 20 tahun lalu dilarang karena memang dinilai merusak ekosistem.
PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal hal ini.
Ekspor pasir laut adalah opsi terakhir
Trenggono mengungkapkan, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.
"Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," ujar Trenggono saat ditemui di Batam, Juma 9 Juni 2023.
Tak akan rusak lingkungan
Trenggono memastikan bahwa pengambilan sedimentasi laut tidak akan merusak lingkungan. Bahkan, menurut dia, tujuan pembersihan sedimentasi (pasir dan lumpur) yang ada di laut untuk menjaga lingkungan itu sendiri.
Hal ini menanggapi respons penolakan sejumlah pihak akan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia menyayangkan publik menilai kebijakan pemerintah itu sebatas pada membuka keran ekspor pasir laut.
Padahal, menurut Trenggono, ekspor pasir laut hanya menjadi hal terakhir dalam aturan sedimentasi laut ini. Hasil sedimentasi laut yang berhasil dibersihkan akan diperuntukan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.
"Ini juga menjaga agar reklamasi bisa teratur. Kalau sekarang kan kita tidak tahu pasir reklamasi dari mana saja," katanya pada Jumat, 9 Juni 2023.
Oleh sebab itu, ia juga meminta agar isu ekspor pasir laut tidak terus digembar-gemborkan. "Itu bagian terakhir. Kalau seandainya dalam negeri terpenuhi semua kebutuhan pasir hasil sedimentasinya, baru kita ekspor keluar, karena sedimentasi di laut itu tidak pernah habis."