TEMPO.CO, Jakarta - PT Pupuk Indonesia atau PI (Persero) menyediakan stok pupuk bersubsidi 375.492 ton di gudang lini III untuk wilayah Indonesia bagian timur dalam rangka memenuhi kebutuhan petani saat musim tanam kedua pada 2023.
"Stok pupuk bersubsidi ini menjadi kewenangan unit penjualan wilayah atau PSO Timur mulai dari Jawa Timur hingga Papua," kata Sales Vice President (SVP) Public Service Obligation (PSO) Timur PI Agus Susanto dalam acara Ngobrol Bareng Pupuk Indonesia (Ngo-PI) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat 9 Juni 2023.
Ia mengatakan stok pupuk bersubsidi per 9 Juni 2023 untuk wilayah Indonesia timur terdiri atas urea 217.671 ton, NPK, termasuk NPK kakao, 157.821 ton.
Stok pupuk urea tersebut setara 320 persen dari stok minimum yang ditetapkan pemerintah, sedangkan NPK tercatat setara 351 persen dari ketentuan minimum.
"Dengan begitu, Pupuk Indonesia tetap menjaga ketersediaan pupuk subsidi di wilayah timur Indonesia dalam rangka menyambut musim tanam kedua tahun 2023," ujarnya.
Khusus wilayah NTB, Agus mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi 45.044 ton, yang terdiri atas pupuk urea 34.480 ton, pupuk NPK 11.333 ton, dan NPK kakao sebesar 231 ton.
Menurutnya, stok yang disediakan tersebut telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, di mana aturan itu menetapkan produsen untuk menyediakan stok di gudang lini III mampu memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan.
"Jika dilihat dari stok pupuk subsidi yang ada ini, maka stok pupuk bersubsidi di wilayah NTB, bisa memenuhi kebutuhan selama satu bulan ke depan, karena stok urea sebanyak 34.480 ton setara 579 persen, NPK sebesar 11.333 ton setara 325 persen dan NPK kakao 231 ton setara 663 persen," ucapnya.
Stok pupuk bersubsidi tersebut, lanjut dia, hanya bisa didapat oleh petani yang memenuhi kriteria dan syarat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
Dalam aturan tersebut, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan kartu tani untuk wilayah tertentu.
"Petani yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi ini hanya dapat dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Selain itu, para petani yang dapat juga harus terdaftar di e-Alokasi yang sebelumnya dikenal dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," kata Agus.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Pupuk Organik Disubsidi, Begini Respons Serikat Petani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini