Sita aset tersangka lainnya
Selain menyita aset milik Johnny Plate, Kejagung juga menyita aset tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Dari Anang Latif, Kejagung menyita satu unit mobil BMW/X5; satu sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure; satu mobil Honda HR-V; satu motor Ducati type Scrambler Café Racer; satu motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro; dan satu rumah di South Grove, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
Kejagung menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.
RIRI RAHAYU | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektar Milik Johnny Plate
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.