TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah seluas 11,7 hektar milik Johnny G Plate.
Penyitaan tanah di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dilakukan buntut ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersanga dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.
Penyitaan aset tersebut dilakukan Rabu, 7 Juni 2023 pukul 10.00 sampai 17.00 WITA.
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.
Dari tangan Johhny Plate, akhir Mei lalu Kejagung juga menyita satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT model Jeep S.C. HDTP nomer registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Ia ditetapkan tersangka sesuai perannya sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran. Ia diduga sempat meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan kepada Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat dugaan korupsi proyek BTS Kominfo ini, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi hingga Rp 8 triliun.
Pilihan Editor: Satgas BLBI Serahkan Aset Rp 1,85 Triliun ke 14 Kementerian dan 3 Pemda, Ini Rinciannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.