Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa 'Si Kembar' Rihana Rihani yang Diduga Lakukan Penipuan iPhone?

image-gnews
Bocoran konsep iPhone 15 Ultra (Gambar: Aliartist3D)
Bocoran konsep iPhone 15 Ultra (Gambar: Aliartist3D)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBeberapa hari terakhir ini media sosial Indonesia diramaikan tenang kasus penipuan gawai bermerek iPhone yang melibatkan dua orang saudara kembar perempuan bernama Rihana dan Rihani. Kasus ini mencuat setelah akun Instagram bernama @kasusiphonesikembar mengunggah cerita tentang penipuan pre order ponsel berlambang apel tersebut dengan total kerugian korban sebesar lebih dari Rp 35 miliar.

Melansir Tempo, kasus dugaan penipuan tersebut kini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy pun membenarkan jika ada laporan yang masuk mengenai penipuan tersebut. Penyidikan terhadap perkara tersebut pun masih dilakukan hingga saat ini.

Lantas, sebenarnya siapa ‘si kembar’ Rihana Rihani yang diduga lakukan penipuan iPhone ini? Berikut rangkuman informasinya.

Siapa ‘Si kembar’ Rihana Rihani?

Si kembar Rihana Rihani merupakan kakak beradik yang diduga terlibat dalam kasus penipuan pre order iPhone sejak 2021 lalu. Jika menilik akun Instagram @kasusiphonesikembar, Rihana Rihani merupakan seseorang yang awalnya berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka pernah tinggal di Greenwood Townhouse 2 yang berlokasi di Cempaka Putih, Ciputat. Namun, kini mereka dikabarkan berada di Surabaya untuk bekerja.

“Posisi terakhir di cek pos oleh pihak Kepolisian berada di SURABAYA. Dia sendiri menyatakan bahwa saat ini ia bekerja. Jadi, dihimbau untuk warga SURABAYA, agar berhati-hati kalau bertemu dengan orang ini, karena dikhawatirkan ia sedang mencari KORBAN BARU. Karena domisili sebelumnya berada di CIPUTAT, tepatnya dia sempat mengontrak di GREENWOOD TOWNHOUSE 2,” tulis akun tersebut.

Selain itu, diketahui juga jika Rihana Rihani merupakan lulusan dari universitas yang sama, yakni UIN jurusan Manajemen Pemasaran pada 2008-2012 silam. Sebelumnya, ‘si kembar’ tersebut merupakan alumni dari SMAN 29 Jakarta dan SMPN 48 Jakarta.

Mantan Pegawai Kemendag

Setelah kasus penipuan ‘si kembar’ Rihana Rihani viral di media sosial, banyak orang yang akhirnya mencari tahu latar belakang keduanya. Hasilnya, warganet menemukan jika salah satu dari penipu tersebut merupakan mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi tersebut pun kemudian dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto. Ia mengatakan jika benar bahwa salah satu pelaku, yakni Rihani merupakan mantan pegawai honorer di Kemendag untuk Biro Hukum. Selain itu, ia juga mengatakan jika Rihani telah mengundurkan diri per 1 Juli 2022 lalu. Jadi, Rihani keluar dari kemendag karena kemauannya sendiri, bukan karena dipecat.

PPATK Bekukan 21 Rekeningnya

Merespon laporan mengenai kasus penipuan pre order Rihana Rihani, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah akhirnya buka suara. Dalam kasus yang menelan kerugian hingga Rp 35 miliar tersebut, PPATK akhirnya memblokir rekening kedua saudara kembar tersebut.

“PPATK telah memerintahkan PJK (penyedia jasa keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani),” kata Natsir dilansir dari Tempo.

Total rekening keuangan yang dimiliki kedua saudara kembar ini adalah 21 rekening bank. Selain itu, mereka juga diketahui melakukan transaksi keuangan berjumlah besar. Diduga, uang yang digunakan dalam perputaran transaksi tersebut merupakan dana hasil penipuan. Menurut Natsir, transaksi yang ‘si kembar’ lakukan bermodus diindikasi untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan.

Pilihan editor: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone oleh Si Kembar Rihana-Rihani

RADEN PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

48 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

3 jam lalu

Tank K1A2 Korea Selatan bergerak selama latihan tembak gabungan di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

Militer Korea Selatan dilaporkan sudah membuat edaran yang melarang prajuritnya memakai perangkat iPhone karena khawatir datanya bocor.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

17 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

19 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis keuangan


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Sejumlah Tips Memaksimalkan Kamera iPhone, Mulai dari Exposure hingga Mode Portrait

1 hari lalu

IPhone 15 dan iPhone 15 Plus baru ditampilkan selama acara 'Wonderlust' di kantor pusat perusahaan di Cupertino, California, AS, 12 September 2023. Apple merilis seri iPhone terbaru yang terdiri dari iPhone 15 Pro Max, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15. REUTERS/Loren Elliott
Ini Sejumlah Tips Memaksimalkan Kamera iPhone, Mulai dari Exposure hingga Mode Portrait

Di bawah ini sejumlah tips untuk memaksimalkan kamera iPhone, dari exposure hingga penggunaan mode portrait.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai