1. Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan update sidang kedua judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau omnibus law di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah keputusan hakim MK yang akan memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani.
Menurut Said Iqbal, setelah melakukan perbaikan, secara legal standing pihaknya boleh mengajukan sidang-sidang selanjutnya. “Jadi legal standingnya sah, sebagai penggugat dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian Partai Buruh akan mengambil alih perjuangan yang terkait omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar dia di sela-sela aksi demonstrasi Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Juni 2023.
Di dalam sidang, dia menjelaskan, hakim memutuskan agenda sidang berikutnya dan akan memanggil Presiden Jokowi dan Puan Maharani. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta keduanya untuk hadir. “Sekali-sekali Anda (Jokowi dan Puan Maharani) perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyat karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja,” ucap Said Iqbal.
Said Iqbal menilai UU Cipta Kerja mulai memberikan dampak yang meluas, salah satunya outsourcing yang merajalela hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran. Dia mencontohkan seperti perusahaan pemegang merek alas kaki Adidas, Nike, hingga perusahaan teknologi yang sudah melakukan PHK.
“Tadi kami sampaikan kepada hakim, omnibus law sudah berdampak luas padahal sudah inkonstitusional bersyarat. Apalagi nanti dinyatakan sah konstitusional,” tutur Said Iqbal.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Cara Terbaru Daftar Kartu Prakerja ...