TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan update sidang kedua judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau omnibus law di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah keputusan hakim MK yang akan memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani.
Menurut Said Iqbal, setelah melakukan perbaikan, secara legal standing pihaknya boleh mengajukan sidang-sidang selanjutnya. “Jadi legal standingnya sah, sebagai penggugat dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian Partai Buruh akan mengambil alih perjuangan yang terkait omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar dia di sela-sela aksi demonstrasi Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Juni 2023.
Di dalam sidang, dia menjelaskan, hakim memutuskan agenda sidang berikutnya dan akan memanggil Presiden Jokowi dan Puan Maharani. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta keduanya untuk hadir. “Sekali-sekali Anda (Jokowi dan Puan Maharani) perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyat karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja,” ucap Said Iqbal.
Said Iqbal menilai UU Cipta Kerja mulai memberikan dampak yang meluas, salah satunya outsourcing yang merajalela hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran. Dia mencontohkan seperti perusahaan pemegang merek alas kaki Adidas, Nike, hingga perusahaan teknologi yang sudah melakukan PHK.
“Tadi kami sampaikan kepada hakim, omnibus law sudah berdampak luas padahal sudah inkonstitusional bersyarat. Apalagi nanti dinyatakan sah konstitusional,” tutur Said Iqbal.
Dia pun berpesan jika keadilan yang Partai Buruh dan serikat buruh di MK tidak didapatkan, maka turun ke jalan menjadi cara untuk meminta peraturan itu dicabut. Bahkan akan ada mogok kerja nasional dan melakukan stop produksi.
“Makanya kami sampaikan bahwa MK adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan dengan cara mencabut UU Cipta Kerja,” kata dia.
Hari ini Partai Buruh dan sejumlah elemen buruh menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sekaligus mengawal sidang judicial review di MK. Aksi tersebut dilakukan secara bergelombang selama 25 hari di berbagai wilayah di Indonesia. Di Banten akan digelar pada 6 Juni, kemudian di Gedung Sate Bandung pada 7 Juni, di Semarang pada 9 Juni, menyusul Jawa Timur pada 14 Juni, dan selanjutnya aksi dilakukan di berbagai kota provinsi sampai tanggal 20 Juli.
"Ada sekitar kurang lebih 30 provinsi yang melakukan aksi bergelombang selama 25 hari ini," tutur Said Iqbal.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dalam aksi kali ini ada empat. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tolak RUU Kesehatan. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Serta keempat, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Pilihan Editor: Hari Ini, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Khusus Nasabah Bank BRI mulai Rp 600 Ribu hingga Rp 4 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini