2. 300 Pedagang Pakaian Bekas dari Pasar Senen dan Cimol Gedebage Bakal Geruduk Kantor Kemendag
300 pedagang pakaian bekas impor atau thrifting dari Pasar Senen Jakarta dan Cimol Gedebage Bandung akan melakukan aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan. Perwakilan asosiasi pedagang, Robert Ginting, mengatakan aksi akan dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.
"Kami dari asosisasi pengecer pakaian bekas meminta pemerintah merevisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) soal larangan impor pakaian bekas," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.
Beleid yang ia maksud adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
3. Pemerintah Sebut Penambangan Pasir Laut demi Kebutuhan Reklamasi dalam Negeri, Pengamat: Faktanya Eksploitasi Masif
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kembali menanggapi soal kebijakan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Dia menepis klaim pemerintah bahwa penambangan hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri.
Seperti diketahui, izin ekspor pasir laut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Faktanya, dampak lingkungan pasti terjadi setiap adanya eksploitasi yang masif. Persoalannya adalah sejauh mana meminimalisir dampak negatifnya," ujar Yusri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.
Dia berujar publik harus cerdas dan tidak mudah terkecoh atas omongan pejabat tentang tidak adanya dampak lingkungan atas eksploitasi besar-besaran pasir laut ini. Khususnya ketika para menteri menarasikan bahwa hanya sedimentasi laut yang bisa digunakan atau diekspor untuk kesehatan laut.
Kenyataannya, kata dia, kebutuhan pasir laut untuk kepentingan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri, selama ini tidak membutuhkan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Harga Telur Tinggi Dipengaruhi ...