TEMPO.CO, Jakarta - 300 pedagang pakaian bekas impor atau thrifting dari Pasar Senen Jakarta dan Cimol Gedebage Bandung akan melakukan aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan. Perwakilan asosiasi pedagang, Robert Ginting, mengatakan aksi akan dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.
"Kami dari asosisasi pengecer pakaian bekas meminta pemerintah merevisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) soal larangan impor pakaian bekas," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 3 Juni 2023.
Beleid yang ia maksud adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Robert menuturkan para pedagang ingin agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan. Terlebih, kata dia, para pedagang banyak yang merugi akibat mafia dan penyelundup produk yang meminta bayaran tinggi.
"Kami juga rakyat Indonesia yang bayar pajak. Kami pedagang udah capek dan lelah dengan permainan mafia dan peyelundup," tuturnya.
Robert mengatakan para pengecer pakaian bekas tak bisa serta-merta berhenti berdagang dan beralih usaha. Sebab, menjual pakaian bekas sudah menjadi mata pencaharian utama mereka sejak bertahun-tahun.
Selanjutnya: "Kami pedagang di seluruh Indonesia...."