4. Antisipasi Lonjakan Penumpang dari Pesawat Terbesar di Dunia, Kantor Imigrasi Bali Tambah Personel Pemeriksaan
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengantisipasi lonjakan penumpang yang timbul dari kedatangan pesawat terbesar di dunia Airbus A380-800 di Bandara Bali per 1 Juni 2023. Apa saja antisipasi yang dilakukan?
Untuk memperlancar pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menambah 10 petugas. “Mengingat kedatangan Emirates A380 pada jam sibuk, maka kami pastikan pelayanan terbaik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Jumat, 2 Juni 2023.
Tambahan petugas Imigrasi dikerahkan untuk jam kerja pagi dan malam masing-masing lima orang atau 10 orang. Dengan begitu, total petugas yang bersiaga di tempat pemeriksaan imigrasi menjadi 49 orang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi juga menyiapkan antrean khusus bagi penumpang rentan, misalnya penyandang disabilitas, penumpang usia lanjut, dan ibu hamil.
Sebelumnya, penerbangan perdana Emirates A380 dengan nomor penerbangan EK-368 membawa 482 orang penumpang. Termasuk di dalamnya adalah kru pesawat menyentuh landasan pacu bandara pukul 16.35 WITA yang berangkat dari Dubai pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 03.49 waktu setempat.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Rincian Gaji dan Dana Operasional untuk Kepala serta Wakil Otorita IKN, Total Hampir Rp 200 Juta
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres tersebut, tertera rincian gaji untuk kedua pejabat tersebut. Adapun total pendapatan yang akan diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah sekitar Rp 172.718.840 per bulan dan Rp 155.180.670 per bulan untuk Wakil Kepala Otorita. Saat ini, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Hak keuangan yang akan diterima pejabat Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras). Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan diberikan fasilitas lain berupa dana operasional pekerjaan.
Pemberian hak keuangan untuk kepala Otorita IKN ini bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini