Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

image-gnews
Gedung OJK. Google Street View
Gedung OJK. Google Street View
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Bagaimana pokok-pokok pengaturannya?

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK 7/2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK, yang bertujuan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama tumbuh lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.

"Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari (1) Ketentuan Umum; (2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; (3) Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; (4) Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup," kata Aman lewat keterangan resmi, dikutip Jumat, 2 Juni 2023.

Dia melanjutkan, regulasi tersebut mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. Kemudian menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Serta menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.

Selanjutnya, lanjut dia, untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman. Pedoman tersebut paling sedikit memuat tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal dan penanganan benturan kepentingan.

Selanjutnya tentang penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal, penerapan manajemen risiko, penerapan kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan dan rencana bisnis.

Lebih lanjut, Aman menuturkan peraturan tersebut juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik.

Selain itu juga mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung. Meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah.

"Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi," ujar Aman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Kemudian menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, serta bertindak dengan integritas, kompetensi, serta itikad baik.

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, lanjut Aman, wajib menghormati hak pemangku kepentingan dan melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

"Selain itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota," ungkap Aman.

Selanjutnya, kata dia, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota.

Perusahaan juga wajib menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian, yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

"Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur dia.

Sebelumnya, permasalahan AJB Bumiputera yang merupakan perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama menghebohkan publik. AJB Bumiputera mengalami defisit keuangan mencapai Rp 30 Triliun sehingga mengalami gagal bayar. 

Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan Riau

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut Basis UMKM Syariah Harus Dimulai dengan Literasi Keuangan Syariah

38 menit lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
OJK Sebut Basis UMKM Syariah Harus Dimulai dengan Literasi Keuangan Syariah

Sekitar 46,6 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan modal kerja dan investasi.


OJK: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 2.450 Triliun

4 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 2.450 Triliun

OJK menyebut pertumbuhan keuangan syariah Indonesia tergolong baik.


Apa Itu Bursa Karbon?

1 hari lalu

Presiden Jokowi beserta jajarannya meresmikan peluncuran Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Cr: Youtube Indonesia Stock Exchange
Apa Itu Bursa Karbon?

Bursa karbon resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo. Berikut adalah pengertian, sejarah, jenis, dan dampaknya


Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

1 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.


OJK Sebut Penerapan Bursa Karbon RI Jauh Lebih Cepat Dibanding Negara Tetangga

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Penerapan Bursa Karbon RI Jauh Lebih Cepat Dibanding Negara Tetangga

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, mengungkapkan implementasi bursa karbon di Indonesia jauh lebih cepat dibandingkan dengan negara tetangga.


OJK Menilai Peran Sektor Keuangan Penting untuk Capai Target Net Zero Emission

4 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Menilai Peran Sektor Keuangan Penting untuk Capai Target Net Zero Emission

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugiarto menilai bahwa peran sektor keuangan sangat penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.


Dorong Ekspor Produk UMKM, Wamendag Optimalkan Perwakilan Perdagangan di 46 Negara

4 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Dorong Ekspor Produk UMKM, Wamendag Optimalkan Perwakilan Perdagangan di 46 Negara

Kemendag menyiapkan sejumlah program untuk menunjang ekspor produk UMKM agar bisa menembus pasar global. Salah satunya lewat perwakilan perdagangan.


Bos OJK Jelaskan Manfaat Riset Lebih Besar Dibanding Biayanya

4 hari lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Bos OJK Jelaskan Manfaat Riset Lebih Besar Dibanding Biayanya

Bos OJK menegaskan pentingnya riset dalam sebuah negara.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

5 hari lalu

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

5 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyampaikan 1931 rekening diduga terlibat dalam aktivitas judi online.