Melalui Kepmenaker Nomor 22 Tahun 2023, Ida berharap kejadian serupa tidak terulang. Ida juga menegaskan Kepmenaker ini berprinsip keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkadung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan. Begitu pun dengan pelakunya.
"Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-aki berhak dapat perlindungan yang sama," tutur Ida.
Dari segala bentuk tindakan pelecehan, beleid tersebut mengatur sanksi yang bakal diberikan kepada pelaku. Mulai dari surat teguran hingga pemberhentian hubungan kerja.
"Jadi, diproses secara pidana tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," kata dia.
Pemberian sanksi itu pun akan berdampak pada langkah pelaku untuk mencari kerja baru di perusahaan lain. "Dia pasti punya track record. Calon pekerja pasti menyerahkan CV dan perusahaan akan melakukan (skrining)."
Pilihan Editor: Daftar Inventarisasi Masalah Selesai Disusun, Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini