2. Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil atau PNS resmi akan dibagikan mulai 5 Juni 2023.
"Untuk gaji 13 sudah bisa diajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) mulai tanggal 5 (Juni)," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto pada Tempo lewat keterangan tertulis, Ahad, 28 Mei 2023.
Tri menjelaskan, alasan SPM gaji ke-13 bisa diajukan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah mulai 5 Juni 2023 adalah karena 1 sampai 4 Juni 2023 merupakan hari libur dan cuti bersama.
"Sepanjang dokumen lengkap dan benar ya (gaji ke-13) langsung disalurkan, bisa hari itu juga kalau diajukan pagi," tutur Tri.
3. Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan atau TBP pada Jumat, 26 Mei 2023.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (Bank Perekonomian Rakyat), serta simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat.
Rinciannya, suku bunga penjaminan di bank umum sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk valuta asing atau valas. Sementara suku bungan penjaminan di BPR adalah 6,75 persen untuk simpanan rupiah.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023," kata Purbaya.
4. Penyesuaian Batas ARB
Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menyesuaikan batasan auto rejection bawah atau ARB tahap 1 dari 7 persen menjadi 15 persen untuk setiap rentang harga saham per 5 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyebutkan, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa adalah tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19.
Menurut Irvan, penyesuaian batasan ARB itu untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham.
"Sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien," kata Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Adapun penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.
5.Larangan Ekspor Bijih Bauksit
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Jumat, 17 Februari 2023, menegaskan pelarangan ekspor bijih bauksit tak akan ditunda.
Dia meyakini larangan ekspor tersebut akan tetap berlaku sesuai rencana, yakni pada Juni 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga sempat menanggapi hal yang sama. "Iya, tetap (ekspor bijih bauksit dilarang pada 10 Juni 2023)," ujar dia singkat pada Rabu, 31 Mei 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA
Pilihan Editor: Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini