TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kebijakan pemerintah diberlakukan mulai Juni 2023, salah satunya gaji ke-13. Memasuki long weekend, pada tanggal 1 hingga 4 Juni 2023, pemerintah meluncurkan sejumlah kebijakan. Sebagian kebijakan resmi diberlakukan usai long weekend.
Adapun kebijakan yang dimaksud berdampak luas kepada masyarakat maupun penerimaan negara, seperti grafik perjalanan kereta api atau Gapeka 2023 yang mengubah waktu perjalanan KA hingga larangan ekspor bijih bauksit.
Berikut kebijakan pemerintah diberlakukan mulai Juni 2023:
1. Gapeka 2023
Grafik perjalanan kereta api atau Gapeka 2023 resmi berlaku per hari ini, Kamis, 1 Juni 2023.
"Seiring dengan pemberlakuan Gapeka mulai 1 Juni 2023, terdapat perubahan jadwal keberangkatan KA (kereta api)," tulis PT Kereta Api Indonesia (Persero) di akun Instagram resminya @kai121 pada Senin, 29 Mei 2023.
Beberapa jadwal keberangkatan KA lebih maju dari jadwal sebelumnya, sehingga KAI menganjurkan penumpang mengecek jam keberangkatan di tiket masing-masing.
Selain mengubah jadwal keberangkatan kereta api, Gapeka 2023 juga mempercepat waktu tempuh, seperti pada 140 KA jarak jauh. Gapeka 2023 juga menambah lima perjalanan baru yaitu:
- KA Argo Merbabu (Gambir - Semarang Tawang Bank Jateng);
- KA Argo Semeru (Gambir - Surabaya Gubeng);
- KA Pandulungan (Gambir - Jember);
- KA Manahan (Gambir - Solo Balapan);
- KA Banyubiru (Semarang Tawang Bank Jateng - Solo Balapan).
Selanjutnya: Gaji ke-13 PNS hingga Penyesuaian Batas ARB