Ditambah lagi, menurutnya, aktivitas ini akan membuat pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang makin cepat tenggelam karena perubahan kontur dasar laut. Dia menjelaskan habitat bawah laut yang terganggu juga akan membuat ikan tidak bisa bertahan hidup. Sehingga akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.
Afdillah menilai aktivitas ekstraktif telah menjadi salah satu jalan pintas favorit pemerintah Indonesia tanpa mempertimbangkan secara matang aspek ekologis dan hak asasi manusia. "Lagi dan lagi, pemerintah membuktikan bahwa mereka tidak mampu mengelola sumber daya secara cerdas. Karpet merah kembali digelar untuk oligarki," ujarnya.
Sementara itu, KKP menilai tak ada potensi kerusakan ekosistem laut dalam kebijakan ekspor pasir laut ini. Dia berdalih, pasir laut yang bisa dikeruk untuk reklamasi dalam negeri maupun ekspor hanya berupa pasir laut hasil sedimentasi.
Ketika ditanya ihwal kriteria pasir laut hasil sedimentasi agar tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk melanggar, Trenggono menyebut akan ada tim kajian untuk mengaturnya. Hal serupa disebutkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Padahal sejak 20 tahun lalu Indonesia sudah melarang ekspor pasir laut melalui lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Slasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Namun menurut Trenggono, kerusakan itu karena tidak pengerukan pasir laut dilakukan dengan alat-alat yang tidak ramah lingkungan. Karena itu, tuturnya, pemerintah kini mengaturnya dan menetapkan agar pasir laut yang boleh dikeruk hanya yang berasal dari sedimentasi.
Menurut perkiraannya, terdapat 23 miliar kubik sedimentasi yang ada setiap tahunnya di Indonesia. Ditambah, ia menilai kebutuhan untuk reklamasi di dalam negeri sangat besar. "Jika pasir hasil sedimentasi di laut tidak dikeruk, pulau-pulau di Tanah Air justru bisa habis diambil sembarangan untuk memenuhi reklamasi itu," kata dia.
Pilihan Editor: 20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.