Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebelumnya menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN salah satunya ditujukan agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.
"Ada kelebihannya yang akan kita berikan ke IKN, jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD, jadi dia lebih agile," kata Suharso kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Suharso menegaskan kembali bahwa revisi UU IKN meliputi tiga poin utama, yakni perihal pertanahan, kewenangan lembaga yang diperbaiki, dan penyempurnaan pendanaan serta pembiayaan.
"Jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini nanti. Mudah-mudahan akan sukses berjalan, itu intinya," ujar Suharso lebih jauh tentang revisi UU IKN tersebut.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Lima Penyebab Investor Ragu Tanam Modal di IKN, Tak Cuma Masalah Resesi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini