"Sanksinya bagi orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar," ujar Koster.
Selanjutnya kewajiban penggunaan Rupiah juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
"Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam
lalu lintas pembayaran," kata Koster.
Pilihan Editor: RI Teken Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Sandiaga: Yang Penting Tidak Merusak Alam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini