Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Turis Transaksi Pakai Kripto, Sandiaga: Kami Menghimbau untuk Mematuhi Hukum di Indonesia

image-gnews
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat tersebut membahas Relokasi dan Refocussing APBN Tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat tersebut membahas Relokasi dan Refocussing APBN Tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons tindakan wisatawan mancanegara di Bali yang bertransaksi menggunakan kripto. Meski perkara transaksi pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia, Sandiaga mengingatkan bahwa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia adalah wajib menggunakan rupiah.

"Kami mengimbau seluruh wisatawan, baik yang short stay maupun long stay, untuk mematuhi hukum yang berkaitan dengan alat pembayaran yang diterima sesuai koridor hukum di Indonesia," ujar Sandiaga ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin, 29 Mei 2023.

Ihwal pelanggaran ini, sebelumnya Pemrov Bali mengatakan bakal menindak tegas wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.

"Tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu, 28 Mei 2023, dikutip dari Antaranews.

Koster menjelaskan, larangan penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di antaranya mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan UU ini, sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam pemnbayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Selanjutnya juga diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selanjutnya: Ancaman denda paling banyak Rp 22 miliar untuk ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Objek Wisata Paling Random di Dunia, Ada Dinding Dipenuhi Permen Karet Bekas

6 jam lalu

Carhenge di Nebraska, Amerika Serikat (Instagram/@carhenge)
8 Objek Wisata Paling Random di Dunia, Ada Dinding Dipenuhi Permen Karet Bekas

Siapa sangka, ternyata di dunia ini ada objek wisata random yang menarik perhatian wisatawan.


Viral Video Rupiah Mutilasi Beredar di Media Sosial, Deputi Gubernur BI: Itu Hoaks

1 hari lalu

Uang Rupiah Mutilasi. Foto/youtube
Viral Video Rupiah Mutilasi Beredar di Media Sosial, Deputi Gubernur BI: Itu Hoaks

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono ramainya video yang beredar di media sosial soal uang kertas Rp 100 ribu yang disebut rupiah mutilasi.


Nilai Tukar Rupiah Tetap Terjaga, Gubernur BI: Lebih Baik dari India, Filipina, dan Thailand

1 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Tetap Terjaga, Gubernur BI: Lebih Baik dari India, Filipina, dan Thailand

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh bank sentral.


Batik Air Terbang Langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Malang Mulai 28 September 2023

1 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Batik Air Terbang Langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Malang Mulai 28 September 2023

Maskapai penerbangan Batik Air mengumumkan peluncuran layanan penerbangan langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Malang, Jawa Timur.


Cerita Turis Inggris yang Merasa Tertipu Sewa Kamar Airbnb di Bali, Beda dengan Foto

1 hari lalu

Penumpang berswafoto ketika tiba di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. Meski masih dalam masa pandemi COVID-19, kedatangan wisatawan domestik di Bali melalui bandara diprediksi akan meningkat hingga 10 persen dari rata-rata penumpang harian. Johannes P. Christo
Cerita Turis Inggris yang Merasa Tertipu Sewa Kamar Airbnb di Bali, Beda dengan Foto

Ulasan Airbnb dan iklan hotel sangat menarik, turis Inggris ini memesan untuk dua malam.


Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Sarawak Naik 4 Kali Lipat

2 hari lalu

Para turis melakukan snorkeling di Pulau Satang di Negaea Bagian Sarawak, Malaysia. Foto: @ooohaatourskuching
Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Sarawak Naik 4 Kali Lipat

Dewan Pariwisata Sarawak, Malaysia, mencatat lebih dari 200.000 orang Indonesia atau WNI melancong ke negara bagian tersebut selama semester I 2023


Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

2 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

Pelaku pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok itu sedang menambang kripto, yang butuh tenaga listrik besar.


Pakar IT Sebut Pelarangan TikTok Shop Tak Akan Sebabkan Disrupsi

2 hari lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Pakar IT Sebut Pelarangan TikTok Shop Tak Akan Sebabkan Disrupsi

Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi tidak sepakat larangan TikTok Shop akan menyebabkan disrupsi.


Mau Liburan ke Inggris, Siap-siap Biaya Visa akan Naik Mulai 4 Oktober

4 hari lalu

Jam Big Ben di Inggris. Sumber: Reuters
Mau Liburan ke Inggris, Siap-siap Biaya Visa akan Naik Mulai 4 Oktober

Baik visa turis maupun pelajar ke Inggris akan mengalami kenaikan mulai bulan depan.


Kemenparekraf Sebut Kebakaran Bromo Bisa Turunkan PNBP hingga 40 Persen

4 hari lalu

Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di Pos Watu Gede, kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat 15 September 2023. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memastikan bahwa kebakaran yang terjadi sejak Rabu (6/9) di kawasan hutan dan lahan Gunung Bromo telah berhasil dipadamkan, diperkirakan luas area yang terbakar mencapai 500 hektare. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Kemenparekraf Sebut Kebakaran Bromo Bisa Turunkan PNBP hingga 40 Persen

Kemenparekraf mengungkapkan potensi penurunan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP atas insiden kebakaran Bromo mencapai 40 persen.