Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Turis Transaksi Pakai Kripto, Sandiaga: Kami Menghimbau untuk Mematuhi Hukum di Indonesia

image-gnews
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat tersebut membahas Relokasi dan Refocussing APBN Tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat tersebut membahas Relokasi dan Refocussing APBN Tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons tindakan wisatawan mancanegara di Bali yang bertransaksi menggunakan kripto. Meski perkara transaksi pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia, Sandiaga mengingatkan bahwa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia adalah wajib menggunakan rupiah.

"Kami mengimbau seluruh wisatawan, baik yang short stay maupun long stay, untuk mematuhi hukum yang berkaitan dengan alat pembayaran yang diterima sesuai koridor hukum di Indonesia," ujar Sandiaga ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin, 29 Mei 2023.

Ihwal pelanggaran ini, sebelumnya Pemrov Bali mengatakan bakal menindak tegas wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.

"Tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu, 28 Mei 2023, dikutip dari Antaranews.

Koster menjelaskan, larangan penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di antaranya mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan UU ini, sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam pemnbayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Selanjutnya juga diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selanjutnya: Ancaman denda paling banyak Rp 22 miliar untuk ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Foto Ikonik Desa Costwolds, Wisatawan Nekat Lompat Pagar

15 jam lalu

Costwold. Inggris. Pixabay/Vicky Morisson
Demi Foto Ikonik Desa Costwolds, Wisatawan Nekat Lompat Pagar

Bibury terkenal sebagai salah satu desa terindah di Costwolds, Inggris


5 Tips Menghindari Antrean Panjang di Bandara

23 jam lalu

Ilustrasi penumpang di Bandara (Reuters)
5 Tips Menghindari Antrean Panjang di Bandara

Pakar perjalanan Dawn Morwood membagikan tips menghindari antrean panjang di bandara, seperti memeriksa jadwal penerbangan, menggunakan aplikasi waktu tunggu, dan memesan jalur cepat. Persiapan matang menjamin perjalanan lebih lancar.


Malware Perfctl Serang Ribuan Sistem Linux Sejak 2021, Diam-diam Menambang Mata Uang Kripto

1 hari lalu

Ilustrasi Serangan Malware XHelper (Shutterstock) (Ant)
Malware Perfctl Serang Ribuan Sistem Linux Sejak 2021, Diam-diam Menambang Mata Uang Kripto

Malware Perfctl menonjol sebagai ancaman yang signifikan karena desainnya.


Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

2 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

OJK dan Bappebti bersiap menjelang peralihan kewenangan pengawasan aset kripto.


Baru Ada 5 Perusahaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

2 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Baru Ada 5 Perusahaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

Baru ada lima perusahaan pedagang fisik aset kripto yang mendapat izin Bappebti jelang penutupan pendaftaran 16 Oktober mendatang.


OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

2 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

OJK akan punya tugas tambahan, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto.


5 Negara yang Melarang Wisatawan Bawa Drone, dari Bhutan hingga Antartika

4 hari lalu

Paro Taktsang atau Tiger's Nest di Bhutan (Pixabay)
5 Negara yang Melarang Wisatawan Bawa Drone, dari Bhutan hingga Antartika

Jadi sebelum membawa drone penting untuk mengetahui aturan yang berlaku serta negara mana saja yang melarangnya


Kabar Uang Rp10.000 Emisi 2005 Tidak Berlaku, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

4 hari lalu

Warga menukarkan uang ke uang baru di salah satu mobil kas keliling di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin 27 Maret 2023. KPwBI Provinsi Jateng bekerja sama dengan sejumlah perbankan menyiapkan uang kartal sebesar Rp28,1 triliun atau meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022 dengan membuka loket layanan penukaran uang di 472 titik yang tersebar di wilayah Jateng-DIY sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil (UPK) pada Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kabar Uang Rp10.000 Emisi 2005 Tidak Berlaku, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

BI menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.


Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

4 hari lalu

Ilustrasi traveling atau perjalanan. Freepik.com
Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

Pakar perjalanan bagi tips agar liburan berjalan sesuai dengan rencana, terutama yang berkaitan dengan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa


Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

4 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

Transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp393,01 triliun.