Dia pun memastikan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dalam penerbitan aturan ini. Pemanfaatan sedimentasi di laut, tuturnya, lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut, dan yang lainnya.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sebab, saat itu pulau-pulau kecil tenggelam, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Sementara itu, Wahyu mengatakan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengambilan pasir laut di masa lampau yang tidak diatur. Ia menyebutkan pengerukan pasir laut pada 20 tahun lalu menggunakan alat tak ramah lingkungan.
"Sehingga melalui PP ini tata cara atau tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan itu diatur," kata dia.
KKP pun menyatakan akan memastikan para pihak yang melakukan ekspor pasir laut ini akan mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut. Karena itu, ia menekankan alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kerugian Lingkungan akan Jauh Lebih Besar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini