KPK menyebutkan, dari hasil SPI 2022 diketahui masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR. Kedelapan titik rawan korupsi itu meliputi risiko kejadian suap dan gratifikasi, keberadaan trading in influence, serta penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu ada risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, penyalahgunaan fasilitas kantor, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan penyalahgunaan anggaran SPJ honor, serta jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
KPK lalu memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor KPK. Kegiatan ini berupa pembekalan antikorupsi yang KPK usung melalui program PAKU Integritas yang meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi ("Executive Briefing") bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara.
Sebelum Kementerian PUPR, adalah Kementerian ATR atau BPN yang menjadi kementerian yang menerima pembekalan antikorupsi tahun 2023. Berikutnya, KPK akan memberikan pembekalan yang sama kepada Kementerian BUMN.
Ipi menjelaskan, dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian PUPR dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program. Dalam kajian yang dilakukan KPK, di antaranya terkait infrastruktur pada tahun 2017 telah memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan.
"Yakni perbuatan curang pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan," tutur Ipi.
ANTARA
Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extraordinary
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini