TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyebutkan pihaknya akan memberikan pembekalan antikorupsi kepada jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan pembekalan akan dihadiri Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan. Adapun pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Sebelumnya, KPK dalam kajiannya mendapati praktik korupsi dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. "Adapun modus korupsi terbanyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan," kata Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Beberapa kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK meliputi suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020; suap dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua 2017; suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Perawatan Jalan di Sumatera Barat 2016.
Berikutnya ada kasus penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; suap Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.
Selain itu, ada program pencegahan korupsi lainnya yakni Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 82,64.
Dari survei itu, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian PUPR sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ahli.
Selanjutnya: Terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR yakni...