Kementerian ATR/BPN selain pada program PTSL juga tengah menggodok rencana detil tata ruang (RDTR) yang targetnya di seluruh Indonesia sebanyak 2.000 RDTR dan saat ini sebanyak 144 RDTR diselesaikan.
Apabila RDTR di suatu daerah selesai, maka investor akan masuk dan menanamkan investasi dengan tenang karena ada kepastian hukum, yang di dalamnya juga memuat PTSL dan kota/kabupaten lengkap.
“Apabila investor masuk dan memiliki perijinan usaha otomatis banyak warga yang akan direkrut jadi pegawai atau ikut dalam pembangunan investor, tentunya banyak masyarakat Klungkung yang pandai dalam hal pariwisata pasti akan jadi hal penting,” tutur Hadi.
Di Kabupaten Klungkung sendiri, program PTSL telah menyentuh 94 persen dari keseluruhan sertifikat tanah yang semestinya diberikan, maka dengan ini masyarakat akan merasakan banyak keuntungan.
“Masyarakat jadi memiliki hak atas tanah, hak ekonomi, masyarakat tidak cekcok karena tanahnya tumpang tindih, dan investor tenang masuk Klungkung karena sudah ada kepastian hukum,” kata Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto menyerahkan total 12 sertifikat tanah, kepada pura yang asetnya meliputi lahan sawah dan kebun, serta hak pakai untuk Kepolisian Sub Sektor Pelabuhan Sampalan.
Pilihan Editor: Bontang Jadi Kota Lengkap Ketiga di RI, BPN: Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Ekonomi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini