Said Iqbal berharap negara-negara di dunia, serikat buruhnya atau kalaupun mungkin pemerintahannya mengecam UU Cipta Kerja melalui Kedutan Besar Republik Indonesia di masing-masing negara. “Mengecam itu bukan berarti menjatuhkan Indonesia. Tidak ada niat menjatuhkan Indonesia. Hanya mengecam omnibus law-nya yang diberlakukan di Indonesia,” tutur Said Iqbal.
Selain itu, untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demonstrasi bergantian di 387 provinsi di Indonesia. Langkah lainnya adalah melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, di mana sidang pertama digelar kemarin, Selasa, 23 Mei 2023, dan sidang kedua dijadwalkan pada 5 Juni 2023.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat saat itu.
Pilihan Editor: Dugaan Kerugian Korupsi Johnny Plate Rp 8 Triliun, BPK: Kami Belum Hitung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini