"Bukan kami (pemerintah pusat) kelebihan duit. Kami cuma menyeimbangkan agar kerusakan jalan tak ekstrem ada di satu kewenangan," ucap Hedy.
Lebih lanjut, Hedy mengungkapkan pengambilalihan perbaikan jalan daerah oleh pemerintah pusat tidak hanya dilakukan di Lampung, tapi di seluruh wilayah Indonesia. Hanya saja, kata dia, kajian kondisi jalan di Lampung sudah rampung sehingga anggarannya sudah ada.
Ambil alih perbaikan jalan di daerah oleh pemerintah pusat ini diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Regulasi ini ditetapkan pemerintah pada 16 Maret 2023.
Dalam beleid itu, disebutkan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
"Inpres ini intinya top down. Langsung perintah dan instruksi Presiden. Presiden sudah antisipasi itu," ucap Hedy.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menegaskan langkah tersebut salah, kecuali jalan yang diperbaiki adalah jalan nasional, bukan jalan provinsi, kabupaten, atau kota.
Selanjutnya: "Karena kalau melihat APBD di Lampung besar sekali...."