Cara Buat Sertifikat Tanah
Berdasarkan laman yang sama di atas, berikut ini adalah langkah-langkah membuat sertifikat tersebut:
- Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bawa seluruh dokumen dan syarat yang sudah disebutkan.
- Lalu kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
- Setelahnya, Anda akan diminta mengisi formulir sekaligus melakukan verifikasi dokumen
- Kemudian Anda juga akan mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
- Jika sudah maka setelah itu membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
- Apabila Anda sudah mendapat surat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN selanjutnya akan melakukan pengukuran tanah dan juga memasang tanda batas tanah. Anda juga diwajibkan hadir sebagai saksi.
- Hasil dari pengukurannya akan diproses serta dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
- Selagi menunggu sertifikat tanah dibuat, Anda juga diharuskan untuk melakukan pembayaran.
Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Jika semua tahap sudah dilakukan, maka selanjutnya adalah menunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa juga untuk periksa kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah diukur sebelumnya.
Dalam rentan pemeriksaan tanah tersebut, perlu diketahui juga bahwa ada biaya yang perlu disiapkan. Adapun untuk rumus perhitungan pemeriksaan tanah yaitu: Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp 350.000. Setelah semuanya jelas, Anda pun diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.
Misalnya ada tanah yang ingin Anda beli dengan luas mencapai 500 m2, seharga Rp 350 juta. Maka diketahui biaya pengukuran tanahnya dengan rumus di atas sebagai berikut: (500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp 200.000
AWALIA RAMADHANI
Pilihan editor: Menteri Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Tarik Sertifikat Tanah Fisik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini