TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economics and Democracy (CREED) Yoseph Billie Dosiwoda menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah Standar Biaya Masukan atau SBM untuk mobil listrik Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
“Kalau dianggap kurang tepat untuk para pejabat, itu kurang tepat sih,” ujar dia di Gedung Tempo pada Selasa, 16 Mei 2023.
Menurut Yoseph, daripada diberikan kepada pejabat, labih baik dialihkan ke sektor usaha mikro kecil menengah atau UMKM. “Yang jual tahu pakai motor, jual tempe pakai motor, mendingan mereka yang mendapakan dengan kendaraan motor listrik bersubsidi ketimbang para pejabat,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan kendaraan listrik itu sebaiknya jangan dimulai dari atas, tapi dari bawah agar lebih efisien. “Tapi ini bukan kritik kalau memang anggaran itu ada dan memang harus diberikan program tadi ya dimulai dari bawah jangan dimulai dari atas,” tutur Yosep.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023. "Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi," begitu bunyi Pasal 2 beleid tersebut.
Dalam lampiran, dijelaskan berbagai SBM untuk pengadaan-pengadaan, termasuk kendaraan listrik. Untuk motor listrik, penganggarannya maksimal Rp 28.000.000 atau Rp 28 juta per unit. Sedangkan kendaraan listrik untuk operasional kantor bisa dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit.
Adapun mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibulatkan sebesar Rp 967 jutaan atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sementara mobil listrik bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis PMK tersebut.
Adapun pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Begitu juga Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang dimaksud sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Namun angka itu tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Imbauan Sri Mulyani: Hati-hati Gunakan Anggaran, Inflasi di Negara Maju Sangat Tinggi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini