Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja. Kemudian mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
RUU PPRT ini, tuturnya, juga dapat menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia.
Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, ia mengaku yakin RUU ini sudah memenuhi syarat partisipasi bermakna, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT.
Adapun sejumlah stakeholders yang terlibat dalam pengkajian RUU PPRT adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau buruh, praktisi, akademisi, serta dinas yang membidangi Ketenagakerjaan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pilihan Editor: Ada 9 Bab, Ini Poin-poin RUU PPRT yang Diajukan Pemerintah ke DPR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini