TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensi pengadaan mobil listrik untuk pegawai negeri sipil atau PNS yang besarannya mencapai hampir Rp 1 miliar per orang. Sejumlah warganet mempersoalkan hal ini di media sosial Twitter sejak beberapa hari terakhir.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa angka yang dimaksud dengan Standar Biaya Masukan atau SBM bukanlah pagu anggaran.
"Mas, SBM tidak sama dengan pagu anggaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya. SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya. Jelas ya," kata Prastowo melalui akun Twitter pribadinya, @prastow, dikutip Ahad, 14 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan soal SBM yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan diundangkan per 3 Mei 2023 itu, kata Prastowo, merupakan batas tertinggi anggaran. Artinya, besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Prastowo, justru ini memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan.
"Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM kendaraan dinas bagi PNS," cuit Prastowo lebih lanjut.
Lebih lanjut, Stafsus Sri Mulyani itu menyampaikan SBM ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran (TA). Untuk TA 2024, kata dia, SBM ditetapkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. bit.ly/SBM_TA_2024.
Dalam beleid itu diatur bahwa penganggaran dana sebesar Rp 966 juta atau hampir Rp 1 miliar untuk tiap unit mobil listrik yang digunakan PNS. Sementara untuk motor listrik, penganggaran dananya dipatok maksimal Rp28 juta per unit.
Anggaran pengadaan kendaraan mobil listrik ini ditujukan untuk PNS eselon I dan II.
Lebih detailnya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I sebesar Rp 966 juta dan untuk pejabat eselon II sebesar Rp 746 juta. Angka itu belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
Selanjutnya: Pengadaan kendaraan listrik itu wajib ...