Menurut Paul, hal itu menjadi tantangan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mempertimbangkannya, sehingga bank juga akan lebih meningkatkan upaya mitigasi risiko terutama teknologi.
Sementara Ekonom yang juga Direktur Segara Institut Pieter Abdullah Redjalam menilai adanya kompensasi ganti rugi terhadap nasabah BSI yang terdampak gangguan sistem tidak perlu. Dia beralasan bahwa nasabah tidak bisa membuktikan pula berapa nilainya.
“Kecuali kalau ada nasabah yang bisa membuktikan tabungannya hilang atau bagaimana akibat masalah ini. Kalau kerugian yang sifatnya hipotetical kan tidak bisa digugat,” tutur Pieter.
Namun, sepengetahuan Pieter, belum pernah terjadi kelumpuhan sistem informasi sebuah bank seperti yang dialami oleh BSI. Selain itu, dia juga belum mendapatkan informasi yang utuh, terutama terkait penyebab kelumpuhan sistem informasi dari bank syariah terbesar di Indonesia itu.
“Yang penting adalah adanya jaminan bahwa hak-hak dari nasabah khususnya berkenaan dengan rekening nasabah dijamin oleh BSI tidak akan terganggu,” ucap Pieter.
Pilihan Editor: Akui Ada Serangan Siber, Komisaris BSI Pertimbangkan Kompensasi untuk Nasabah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini