Jika sudah terdaftar, berikut cara mengurus PBG:
1. Di halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah”, ini bertujuan untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
2. Kemudian setelahnya ditampilkan jenis permohonan perizinan, lalu klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
3. Lalu klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
4. Setelahnya klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
5. Berikutnya klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
6. Jika sudah lengkapi Data Bangunan pemohon sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, kemudian klik “Simpan”.
7. Kemudian pemohon akan diarahkan ke laman form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri di laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru, dan klik “Selanjutnya”.
8. Kemudian pada form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.
9. Berikutnya pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.
10. Setelahnya pada form Pernyataan pilih Centang pilihan konfirmasi kebenaran data. kemudian “Ceklis Jika Setuju”dan klik “Simpan”.
11. Data dan unggahan dokumen pemohon tersebut telah tersimpan di SIMBG dan tunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.
12. Proses Pengajuan PBG tersebut sudah selesai dan Anda bisa mengecek “Status Permohonan” di Halaman Beranda Pemohon.
Perbedaan PBG dan IMB
Adapun untuk perbedaan dari IMB dan PBG di antaranya sebagai berikut:
Pertama, perbedaan pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB sendiri berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, sehingga teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Untuk PBG. ada aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Sehingga, pemilik bangunan tidak diharuskan untuk mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan tersebut.
Kedua, perbedaannya yaitu pada hal-hal yang harus dilaporkan. Diantaranya syarat yang diberikan, dan sanksi. Biasanya IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunannya, sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung harus melaporkan fungsi bangunannya serta menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada.
IMB juga mengharuskan syarat bagi pemilik bangunan seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Berbeda dengan PBG yang mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe saja.
Berikutnya, IMB tidak tidak memberlakukan sanksi jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Sebaliknya, dalam PBG, ada sanksi yang berlaku.
AWALIA RAMADHANI
Pilihan Editor: Agung Podomoro dan Bank Mandiri Kolaborasi, Dukung Pertumbuhan Sektor Riil
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini