TEMPO.CO, Jakarta - PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perizinan pendirian bangunan. Perizinan pendirian bangunan dulu dikenal dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun sejak 2021, perizinan pendirian bangunan telah berubah namanya menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Apa itu PBG
Mengutip laman simbg.pu.go.id, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau perwakilannya. Hal ini bertujuan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.
Persetujuan Bangunan Gedung ini kemudian dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung.
Masih melansir sumber yang sama, PBG berfungsi untuk:
- Memastikan apakah pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Cara Mengurus PBG dan Persyaratannya
Menurut laman simbg.pu.go.id, apabila ingin mengajukan PBG maka setidaknya harus melengkapi data berupa:
- Data Pemohon atau Pemilik
- Data Bangunan Gedung
- Dokumen Rencana Teknis.
Adapun untuk dokumen rencana teknis sendiri terdiri dari beberapa dokumen, yaitu:
- Dokumen Rencana Arsitektur
- Dokumen Rencana Utilitas
- Dokumen Rencana Struktur
- Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan.
Jika syarat dokumennya sudah terpenuhi, maka cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pertama, Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai pemohon di laman simbg.
1. Buka laman http://simbg.pu.go.id di browser Anda.
2. Kemudian di beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”.
3. Berikutnya akan ditampilkan terkait form pendaftaran. dan Anda perlu isi data yang diminta seperti: “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian ketentuan dan syarat yang berlaku dan klik “Kirim” setelahnya.
4. Lalu bukalah tautan “Verifikasi” pada email Anda dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG lagi untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
5. Selanjutnya Klik “Simpan”,maka proses pendaftaran diri Anda sebagai pemohon berhasil.
Selanjutnya: Jika sudah terdaftar, berikut cara...