“Memberikan insentif dan disinsentif untuk pengembangan bursa karbon. Bukan semata-mata untuk peningkatan pendapatan pajak itu sendiri,” ucap Mahendra.
Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mengatur tata kelola perdagangan karbon agar dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan negara. Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas tentang optimalisasi kebijakan perdagangan karbon yang dipimpin Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu, 3 Mei 2023.
“Kalau sekarang kan konsesinya itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah. Supaya karbon yang pergi keluar negeri bisa dijual, kalau tidak dibuat sertifikasi kita tidak bisa tahu berapa yang pergi, kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” ujar Bahlil.
Dia mengatakan sertifikasi karbon akan dilakukan pemerintah melalui KLHK. Nantinya tata kelola perdagangan karbon akan ada di bursa karbon di bawah kewenanganOJK.
“Registrasinya semua di LHK. Tapi registrasinya sekali saja, sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon, setelah itu bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” kata dia.
Pilihan Editor: Bahlil: Karbon Indonesia Tidak Boleh Dikapitalisasi Negara Lain
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini