TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otortas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang bursa karbon. Dia menargetkan bahwa POJK itu akan terbit bulan depan atau Juni 2023.
Dia menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan, OJK akan mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon. “Harapannya pada bulan September sudah melakukan perdagangan perdana,” ujar dia di LPS Learning Center, Gedung Pasific Century Place, Jakarta Barat, pada Senin, 8 Mei 2023.
Menurut Mahendra, pada perdagangan awal akan ada peluncuran perdagangan hasil dari result based payment (RBT) 100 juta ton. Saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Itu yang terkait proses menyiapkan diri untuk bursa karbon,” kata dia.
Namun, dia menambahkan, secara paralel proses tersebut juga bergantung pada peran pemerintah. Karena perlu menyiapkan seluruh perangkatnya seperti sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi hingga sertifikasi otorisasi. “Itu harus dilakukan,” tutur dia.
Mahendra berharap, selama proses menuju perdagangan awal bisa terhubung dengan jadwal bursa karbon. Di sisi lain, ada juga kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam proses finalisasi itu.
Selanjutnya: Insentif dan disinsentif untuk pengembangan bursa karbon