Pelaksana tugas Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) Agustin Peranginangin mengatakan Borobudur Highland ialah zona otoritatif seluas 309 hektare. Tepatnya, di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo.
Kini, lokasi tersebut sedang dikembangkan. Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut, meliputi zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.
Agustin menegaskan tarif baru yang diumumkan Sri Mulyani hanya berlaku untuk kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Jadi tarif itu bukan untuk masuk kawasan Candi Borobudur.
"Tarif tersebut berlaku untuk WNI (warga negara Indonesia), sedangkan untuk WNA dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan," kata Agustin di Yogyakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
RIANI SANUSI PUTRI | PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Puan Maharani Komentari Kasus Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Partai Buruh: Jangan Dipolitisasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini