Ketiga, BPK telah menetapkan Kode Etik yang memuat nilai-nilai dasar BPK: integritas, independensi, dan profesionalisme yang harus dipatuhi dan ditegakkan. Keempat, untuk penegakan kode etik itu, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan.
“Serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan,” tutur Yudi.
Kelima, Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah dibentuk dan memproses pelanggaran kode etik dimaksud, termasuk kasus-kasus yang terjadi. Keenam, setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan review secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud.
“Review tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan,” ujar dia.
Serta ketujuh, pengaduan terkait pelanggaran kode etik juga telah dibuat baik melalui aplikasi pengaduan masyarakat melalui e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system melalui wbs.bpk.go.id. “Yaitu aplikasi yang disediakan oleh BPK bagi siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPK,” ujar Yudi.
Pilihan editor: BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan BRIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini