Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Dipaksa Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Aktivis Perempuan: Rentan bagi Buruh Perempuan

image-gnews
Ketua Perempuan Mardika, Mutiara Eka Pratiwi memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional dan 30 Tahun Kematian Marsinah di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 7 Mei 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Ketua Perempuan Mardika, Mutiara Eka Pratiwi memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional dan 30 Tahun Kematian Marsinah di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 7 Mei 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi menanggapi soal ramainya pemberitaan mengenai adanya “syarat” staycation dengan bos bagi buruh perempuan yang ingin memperpanjang kontrak kerja. Hal itu terjadi di salah satu perusahaan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Itu memang nyata dan sangat rentan pada buruh perempuan. Apalagi dengan situasi kontrak kerja yang semakin lama semakin pendek. Artinya, posisi buruh itu adalah posisi yang sangat rentan,” ujar dia di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 7 Mei 2023.

Menurut Mutiara, Perempuan Mahardika bahkan pernah melakukan penelitian yang berkaitan dengan pelecehan seksual di dunia kerja pada 2017. Penelitian itu menemukan bentuk-bentuk pelecehan seksual terhadap 56,5 persen buruh perempuan, salah satunya adalah ajakan kencan atau berhubungan seksual. 

Mutiara juga menjelaskan biasanya buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu. Alasannya, karena ada kekhawatiran dengan kontrak kerja. “Jadi itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk bisa melaporkan,” tutur dia.

Padahal, saat ini sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, sosialisasinya kurang masif dilakukan. Mutiara meminta agar sosialisasi dilakukan secara masif, dan perusahaan harus betanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap buruh. "Agar bisa mengatasi hal-hal seperti ini karena kan sudah ada UU-nya, sudah berhasil diperjuangkan,” ucap Mutiara.

Soal langkah apa yang akan dilakukan, Mutiara menuturkan, Perempuan Mahardika saat ini hanya fokus pada kampanye dan memberikan informasi hukum, serta melakukan pendidikan para legal. Karena basis Perempuan Mahardika iadalah buruh sehingga organisasi juga membekali anggotanya dengan pendidikan-pendidikan hukum.

“Untuk bisa mengadvokasi dirinya sendiri dan juga teman-temannya. Termasuk untuk isu pelecehan seksual di tempat kerja,” kata Mutiara.

Selanjutnya: Sebelumnya, isu ini viral....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

2 hari lalu

Ilustrasi anak hipertensi/tekanan darah tinggi. Shutterstock.com
Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

Penting bagi perempuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya hipertensi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan jantung dan kesejahteraan mereka.


Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

4 hari lalu

Uni Eropa (UE) bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) pada Selasa, 15 Mei 2024, meluncurkan prakarsa baru bertajuk 'PROTECT', untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia. Sumber: dokumen ILO
Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia


PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

4 hari lalu

Petugas bekerja memindahkan jenazah warga Palestina yang tewas selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di Jalur Gaza selatan, 21 April 2024. REUTERS/Ramadan Abed
PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

PBB menegaskan bahwa jumlah korban tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel masih lebih dari 35.000 warga Palestina.


Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

5 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

Tetangga mencurigai perempuan berusia 71 tahun itu lama tidak keluar rumah. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mulai membusuk.


Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.


Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

5 hari lalu

Tentara Jepang melakukan operasi penyelamatan di sebuah rumah yang runtuh akibat gempa bumi di Suzu, prefektur Ishikawa, Jepang, 3 Januari 2024.  Kantor Staf Gabungan Kementerian Pertahanan Jepang/HANDOUT via REUTERS A
Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.


Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?