TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi menanggapi soal ramainya pemberitaan mengenai adanya “syarat” staycation dengan bos bagi buruh perempuan yang ingin memperpanjang kontrak kerja. Hal itu terjadi di salah satu perusahaan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Itu memang nyata dan sangat rentan pada buruh perempuan. Apalagi dengan situasi kontrak kerja yang semakin lama semakin pendek. Artinya, posisi buruh itu adalah posisi yang sangat rentan,” ujar dia di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 7 Mei 2023.
Menurut Mutiara, Perempuan Mahardika bahkan pernah melakukan penelitian yang berkaitan dengan pelecehan seksual di dunia kerja pada 2017. Penelitian itu menemukan bentuk-bentuk pelecehan seksual terhadap 56,5 persen buruh perempuan, salah satunya adalah ajakan kencan atau berhubungan seksual.
Mutiara juga menjelaskan biasanya buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu. Alasannya, karena ada kekhawatiran dengan kontrak kerja. “Jadi itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk bisa melaporkan,” tutur dia.
Padahal, saat ini sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, sosialisasinya kurang masif dilakukan. Mutiara meminta agar sosialisasi dilakukan secara masif, dan perusahaan harus betanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap buruh. "Agar bisa mengatasi hal-hal seperti ini karena kan sudah ada UU-nya, sudah berhasil diperjuangkan,” ucap Mutiara.
Soal langkah apa yang akan dilakukan, Mutiara menuturkan, Perempuan Mahardika saat ini hanya fokus pada kampanye dan memberikan informasi hukum, serta melakukan pendidikan para legal. Karena basis Perempuan Mahardika iadalah buruh sehingga organisasi juga membekali anggotanya dengan pendidikan-pendidikan hukum.
“Untuk bisa mengadvokasi dirinya sendiri dan juga teman-temannya. Termasuk untuk isu pelecehan seksual di tempat kerja,” kata Mutiara.
Selanjutnya: Sebelumnya, isu ini viral....