TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul merespons positif pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 T. Namun, dia memberikan sejumlah catatan agar Satgas TPPU Rp 349 T tidak sekadar menjadi aksesoris pada kasus tersebut.
"Satgas ini kan sifatnya ad hoc. Tidak punya kewenangan upaya paksa. Misalnya, menangkap atau menahan seseorang," kata Chudry kepada Tempo, Kamis, 4 Mei 2023.
Karena itu, selain melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri, menurut Chudry, Satgas TPPU harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, lanjut Chudry, harus ada payung hukum yang kuat untuk kerja-kerja Satgas TPPU Rp 349 ini. Dia berujar, harus ada Keputusan Presiden atau Keppres. "Keputusan Menkopolhukam hanya bersifat internal pemerintah. Kalau Keppres kan bagian dari perundang-undangan."
Namun yang terpenting, kata Chudry, pengusutan kasus dugaan TPPU di Kemenkeu segera dilaksanakan. Menurutnya, masyarakat sudah menunggu kejelasan dari kasus TPPU tersebu. "Jangan sampai masyarakat bilang, percuma (bentuk Satgas). Omong doang," ucapnya.
Selanjutnya: kritik pembentukan Satgas TPPU