TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus buka suara ihwal kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast. Hal ini setelah ditetapkannya Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yunus menilai bersih-bersih BUMN yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir lebih baik fokus pada pembenahan sistem. Bukan dengan melaporkan anak buah atau direksi BUMN ke aparat penegak hukum. Sebab, langkah tersebut justru meruntuhkan kepercayaan publik terhadap BUMN.
"Di sisi lain, Pak Erick punya kewenangan untuk mengganti direksi yang terindikasi korup. Lebih baik gunakan konsep restorative justice dengan memberhentikan direksi yang bersangkutan dan memintanya mengganti kerugian yang ditimbulkan," kata Yunus kepada Tempo, Minggu, 30 April 2023.
Selain itu, lanjut Yunus, sistem internal audit di BUMN yang langsung dikoordinasikan dengan dewan komisaris sebagai wakil pemilik saham, harus diperkuat. Menurut dia, skema tersebut lebih dibutuhkan BUMN di tengah jatuhnya kepercayaan publik.
"Kecuali memang untuk kepentingan elektoral Pak Erick, ya lebih kelihatan kerja kalau main lapor-melaporkan dan yang menjadi korban BUMN-nya," ujar Yunus.
Lebih lanjut, Yusuf berujar sistem rekrutmen direksi BUMN mesti dievaluasi. Dia menilai, ada tanggung jawab Kementerian BUMN atas korupsi yang dilakukan pengurus BUMN. "Karena yang merekrut mereka adalah Kementerian BUMN."
Sementara, lanjut Yunus, pelaksanaan rekrutmen direksi BUMN selama ini tidak terbuka. Bahkan, bagi kandidat calon direksi. "Asesmen yang dilakukan tertutup dan proses pemilihan tertutup itulah yang berpotensi terjadi transaksional, bahkan titipan orang atau kelompok politik tertentu," ujar Yunus.
Seperti diketahui, Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono alias DES, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Destiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya PT Waskita Beton Precast.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
Ketut mengatakan Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: May Day, 50 Ribu Turun Aksi hingga Ganjar Pranowo Disebut akan Ikut Orasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.