Oleh sebab itu, Ferdi menilai dirinya juga pantas mendapatkan dana dari perjuangannya itu. Terlebih, selama ini dia mengaku tidak mendapatkan bagian dana dari kompensasi tersebut. "Silakan bapak ibu tanya ke Pemprov, Pemkab atau Pempusat. Saya tidak dapat satu rupiah pun dari Australia," kata Ferdi.
Tapi pernyataan Ferdi ini bertentangan dengan pernyataan Greg, perwakilan petani rumput laut di Pengadilan Australia. Perwakilan petani rumput laut ini meminta kepada Kepala Desa agar tidak memotong hak petani penerima dana kompensasi.
"Di setiap pertemuan dan penandatangan berkas, Mr Greg selalu meminta kami agar tidak potong hak petani rumput laut sepeserpun. Ini berbeda dengan permintaan pak Ferdi. Ini harus di-clear-kan dulu," kata Kepala Desa Ndurendale, Sepri Sina.
Adapun petani rumput laut penerima dana kompensasi, Sadli Hudari Ardani, asal Kecamatan Rote Timur juga mempertanyakan pemotongan 10 persen. "Banyak petani rumput laut yang datang kepada saya menyatakan menolak penotongan 10 persen itu, karena sama-sama capek," katanya.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu merasa bersyukur dan senang karena kerugian petani rumput laut selama 14 tahun akibat pencemaran Laut Timor akhirnya bisa terbayarkan. "Saya senang, karena masyarakat mendapat haknya," katanya.
Di Rote Ndao tercatat sebanyak 9 ribu lebih petani rumput laut yang dirugikan akibat pencemaran Laut Timor. Setiap petani rumput laut diperkirakan akan menerima dana kompensasi antara Rp 45 juta hingga Rp 60 juta.
Pilihan Editor: Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Perusahaan Asal Thailand Setuju Bayar Ganti Rugi Rp 2 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini