Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus. Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Jasa perbaikan alat trasportasi
3. Pelayanan jasa transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik,jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
6. Jasa pos dan telekomunikasi
7. Media massa
8. Pengamanan
9. Pekerjaan di lembaga konservasi
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Namun selain jenis-jenis pekerjaan tersebut, buruh atau pekerja bisa bekerja di hari libur nasional berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Pilihan Editor: Terima 2.303 Aduan THR, Kemnaker Segera Gelar Rapat Koordinasi Usai Cuti Lebaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini