TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan segera menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan seputar pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawannya.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, mengatakan, rapat koordinasi itu paling lambat akan digelar setelah habis masa cuti Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
"Kami akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyeselesaian aduan," kata Anwar melalui keterangan persnya, Ahad, 23 April 2023.
Hingga tanggal 23 April 2023 atau H+1 lebaran, Kemenaker melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang dibentuk di tiap-tiap provinsi menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.162 aduan adalah THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.
"Laporan untuk 1.537 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar.
Anwar mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.
"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya.
Kemenaker, kata Anwar, akan terus membuka layanan aduan seputar pembayaran THR hingga batas akhir tanggal 29 April 2023. "H+7 jumlah terakhir aduan."
Pilihan Editor: Libur Lebaran, Posko THR Kemnaker Buka Pelayanan Secara Daring
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini